rincian tugas :
a.
Wakil Manajemen Mutu bertindak sebagai pelaksana harian (PLH) bila Kepala sekolah berhalangan tidak tetap ;
b.
Perencanaan Program Kerja Sekolah
; c.
Pengorganisasian Sekolah ;
d.
Penjabaran program diklat
e.
Melakukan supervisi manajeman,
Monitoring dan Evaluasi Kinerja sekolah meliputi Program Kurikulum,
Program Kesiswaan, Program Humas, Program Sarana, Unit Produksi dan Logistik
f.
Pengelolaan SDM dan
material g.
Pelayanan Pengaduan,
h.
Menjalankan dan mengamankan
kebijakan-kebijakan Kepala sekolah
i.
Menyusun laporan dan bertanggung
jawab kepada kepala sekolah